Pada Hari Rabu, 10 September 2025 bertempat di Balai Desa Ngemplakrejo telah diadakan Musdes tentang REVIEW RPJMDES dan Penetapan RKPDes tahun 2026 dan RKPD tahun 2027. Kegiatan ini berlangsung mulai jam 12.30 s/d selesai. Hadir dalam musdes tersebut semua Lembaga Desa, RT/RW, LPMD, BPD, Kader PKK, Linmas, Tokoh Masyarakat serta Tim FORKOMPINCAM Kec. Pamotan beserta PD dan PLD.
- REVIEW RPJMDES
-
- Review adalah sebuah tindakan yang dilakukan untuk memberikan ulasan dan meninjau kembali tentang sesuatu berdasarkan analisis data dan fakta.
- Review dilakukan karena : 1. Adanya Regulasi Kegiatan yang sifatnya mendadak 2. Tambahan masa Jabatan Kepala Desa selama 2 Tahun
- RKPDes RKP Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa periode 1 (satu) tahun, sebagai penjabaran tahunan dari RPJMDes. RKP Desa disusun berpedoman pada dokumen RPJMDes, hasil evaluasi RKP Desa tahun sebelumnya, situasi keadaan darurat, dan atau kebijakan pemerintah yang berskala luas. Adapun RKPDes Desa Ngemplakrejo Kec. Pamotan Kab. Rembang tetap berpedoman pada Peraturan dan Undang yang berlaku agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar sektor dan wilayah, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya terbagai dalam 5 Bidang yang diantaranya adalah: * Bidang Pemerintahan Desa * Bidang Pembangunan Desa * Bidang Pembinaan Kemasyarakatan * Bidang Pemberdayaan Masyarakat * Bidang Penanggulangan Bencana dan Mendesak Desa
- RKPD RKPD adalah Rencana Kerja Tahunan Pemerintah Daerah yang memecah dan menerjemahkan RPJMD ke dalam program dan kegiatan yang lebih operasional. Dokumen ini disusun setiap tahun untuk mengakomodasi dinamika kebutuhan, perubahan kondisi eksternal, dan hasil evaluasi tahunan. Dalam Hal ini Pemerintahan Desa Ngemplakrejo Mengusulkan beberapa Usulan yang terkait Pemerintah Daerah yang diharapkan bisa terealisasi.
Demikian dan Terima kasih